Penting diketahui bahwa menghafal al-Quran itu sangat besar fadilah dan manfaatnya, terutama bagi para penuntut ilmu yang betul-betul ingin memperdalam agama islam.
Imam Nawawi dalam Al-Majmuk 1/66 berkata:
وأول ما يبتدئ به حفظ القرآن العزيز فهو أهم العلوم ، وكان السلف لا يُعلِّمون الحديث والفقه إلا لمن حفظ القرآن
Hal Pertama ( yang harus diperhatikan oleh seorang penuntut ilmu ) adalah menghafal Al Quran, karena dia adalah ilmu yang terpenting, bahkan para ulama salaf tidak akan mengajarkan hadits dan fiqh kecuali bagi siapa yang telah hafal Al Quran. Kalau sudah hafal Al Quran jangan sekali- kali menyibukan diri dengan hadits dan fikih atau materi lainnya, karena akan menyebabkan hilangnya sebagian atau bahkan seluruh hafalan Al Quran.
Khatib Al-Baghdadi dalam Al-Jamik Li Akhlaq Al-Rawi wa Adab Al-Samik, hlm. 1/106:
ينبغي للطالب أن يبدأ بحفظ كتاب الله عز وجل إذ كان أجل العلوم وأولاها بالسبق والتقديم . .
Artinya : Pelajar hendaknya memulai dengan menghafal Al-Quran karena ia ilmu termulia dan paling utama untuk didahulukan.
Memperhatikan pernyataan para ulama diatas, menghafal al-Quran tujuan utamanya adalah sebagai dasar keilmuan, agar al-Quran betul-betul menjadi petunjuk dan sebagai pedoman, bukan sekedar dibuat bacaan dan simak-simakan.
Artinya, hafalan al-Quran itu, harus di sertai pemahaman ilmu syariaat yang benar.
Dalam hal ini, Pengurus Pondok Pesantren Todungih, menetapkan beberapa aturan untuk para santri tahfidz di Pondok Pesantren Todungih. Satu diantaranya adalah mereka harus ikut sekolah di Madrasah Jabal Fuqoro' Ila Rohmatillah.
Dengan ikut kajian-kajian kitab salaf, diharapkan mereka para hafidz, bisa memahami kandungan al-Quran. setidaknya walaupun tidak faham betul tentang kandungan al-Quran, melalui kitab yang dikaji, mereka tahu tentang syariat yang akan diamalkan sehari-hari, sehingga ibadahnya tidak bertentangan dengan al-Quran. Meskipun tidak faham makna al-Quran, setidaknya mengamalkan isi al-Quran melalui kitab-kitab fiqh yang ia pelajari. Itu lebih bagus dari pada tidak belajar fiqih, tapi memahami al-Quran secara langsung, tanpa memperhatikan qoul-qoul para ulama' hususnya para fuqoha'. Dengan mengamalkan isi kitab fiqih dan kitab salaf, berarti sudah mengamalkan al-Quran, walaupun kurang faham makna al-Quran. Akan tetapi lebih bagus lagi, kalu disertai faham makna al-Quran, sebagai bahan tadabur saat membacanya.
Dikutip dari alkhoirot.com, ilmu agama dasar yang wajib ilmu yang dikaji di madin adalah ilmu agama dasar yang wajib hukumnya diketahui oleh setiap muslim. Sedangkan menghafal Quran hukumnya tidak wajib. Perkara yang wajib harus didahulukan dari yang tidak wajib.
Hafal Al-Quran tanpa disertai ilmu agama yang cukup akan membuat individu terkait menjadi sombong dan keblinger karena merasa sudah pintar. Padahal pemahamannya akan agama masih nol. Orang bodoh yang dianggap pintar sehingga merasa dirinya pintar akan menjadi orang yang berpotensi sesat dan menyesatkan orang lain. Orang awam mengira seorang hafidz Quran pasti pintar agama, maka mereka akan bertanya masalah syariah padanya. Ketika ada yang bertanya tentang hukum fikih padanya, maka ia akan merasa malu dan gengsi kalau tidak menjawab karena itu akan merusak reputasinya. Maka, ini akan menjadi awal langkahnya menyesatkan orang lain.
Kemampuan hafal Al-Quran, sebagaimana hafal hadits, hendaknya dijadikan sebagai bagian ilmu pendukung dari ilmu syariah. Karena, ilmu agama yang utama adalah ilmu syariah yang meliputi “memahami Quran, hadits dan ijtihad para ulama”. Pemahaman pada isi Quran, hadits dan para ulama fikih adalah tujuan utama. Dan hafal Quran dan hadits akan menjadi penguat dari pemahaman kita terhadap ilmu syariah. Dengan hafalan yang dimiliki, maka akan menjadi lebih mudah bagi seorang ulama untuk menyebutkan dalil-dalil dalam Quran dan hadits tanpa harus membuka kitab terkait. (Selesai)
Selain belajar kitab-kitab fiqh dan ilmu alat, tentu mereka juga akan dibekali ilmu untuk memperdalam makna al-Quran, seperti kitab tafsir, ilmu tafsir dan ulumul quran.
Selain belajar kitab-kitab fiqh dan ilmu alat, tentu mereka juga akan dibekali ilmu untuk memperdalam makna al-Quran, seperti kitab tafsir, ilmu tafsir dan ulumul quran.