Islam dengan sangat jelas mengharamkan aktivitas seksual saat istri haid. Bukan hanya dari sudut pandang agama tapi dari kesehatan juga melarangnya. Sudah banyak para ahli kesehatan yang menjelaskan hal tersebut.
Bahkan darah haid akan menjadi medium yang sangat baik untuk perpindahan virus atau bakteri yang akan mrnyebabkan berpindahnya penyakit STD (Sexually Transtimitted Diseases) seperti herpes dan gonorrhea terhadap pasangannya.
Apa lagi saat haid vagina bisa dipastikan dalam kondisi yang sangat sensitif.
Walaupun demikian, tidak menutup kemungkinan adanya orang-orang yang mensiasati hal ini dengan menggunakan kondom. Mungkin saja pelakunya akan terhindar dari ancaman penyakit. Tapi agama melarang hal ini bukan semata-mata karena menghindari penyakit. Sehingga para pakar fiqih tetap mengharamkan sekalipun memakai kondom.
Sebagaimana dikutip dari kitab Tuhfatul Muhtaj :
يحرم (ما بين سرتها وركتها) اجماعا في الوطئ ولو بحائل
"diharamkan bercumbu (pada tubuh bagian antara pusar dan lutut seorang istri yang sedang haid) atas ijma' ulama dalam keharaman wathi' meski menggunakan penghalang".
يحرم (ما بين سرتها وركتها) اجماعا في الوطئ ولو بحائل
"diharamkan bercumbu (pada tubuh bagian antara pusar dan lutut seorang istri yang sedang haid) atas ijma' ulama dalam keharaman wathi' meski menggunakan penghalang".
Hal itu sebagai langkah hati-hati agar tidak terjerumus wathi' waktu haid yang diharamkan secara ijma'.
Dalam fiqih Madzahibil Arba'ah Juz Hal 114 disebutkan :
اما وطئ الحائض قبل انقطاع دم الحيض فإنه يحرم ولو بحائل - كالكيس - المعروف
"hubungan badan dengan perempuan haid itu haram, meskipun dengan alat pengaman seperti kondom yang cukup terkenal".
Dalam fiqih Madzahibil Arba'ah Juz Hal 114 disebutkan :
اما وطئ الحائض قبل انقطاع دم الحيض فإنه يحرم ولو بحائل - كالكيس - المعروف
"hubungan badan dengan perempuan haid itu haram, meskipun dengan alat pengaman seperti kondom yang cukup terkenal".
Redaksi diatas inilah yang dijadikan referensi untuk mengharamkan jima' saat haid dengan memakai kondom, memngingat dalam prakteknya ada unsur idkholudz dzakar (memasukkan penis kedalam vagina) sehingga kewjiban sebab jima' tetap berlaku seperti mandi dan lain sebagainya.