Dalam kitab Sullamut Taufiq, diharamkan makan sesuatu yang dianggap menjijikkan (mustaqdzar) termasuk ludah manusia.
Lalu, bagaimana hukum pasangan suami istri (pasutri) menelan ludah pasangan masing-masing saat bercinta?
Sekilas, jika ludah dipandang dari dari sifatnya, ludah termasuk mustaqdzar. Dan faktanya para ulama menggolongkan ludah termasuk mutaqdzar (sesuatu yang menjijikkan), sehingga menelannya dihukumi haram.
Pernyataan ini membuat hati para suami menjadi janggal, sebab faktanya mereka tidak bisa menghindar dari tertelannya ludah saat bercinta.
Untuk menjawab ini, maka diperlukan kajian dan penelitian yang lebih mendalam, tidak cukup mengguakan kaidah umum mengenai hukum haramnya menelan mustaqdzar seperti ludah.
Sejauh ini, diketahui terdapat sebuah keterangan bahwa keharaman menelan ludah itu dibatasi dengan beberapa ketentuan, diantaranya tidak ada tujuan tabarruk (mengharap barokah) dan tidak ada tujuan taladzdzudz (mencari kenikmatan). Jika dalam menelannya dengan tujuan tabarruk (mengharap barokah) seperti menelan ludah seorang wali, sebagaimana yang sering kita dengar dalam sejarah Syaikhona Kholil Bangkalan, atau tujuan mencari kenikmatan seperti menelam ludah pasangan saat bercinta, maka hukumnya tidak haram bahkan boleh sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tausyaih Ala Ibn Qosim.
وخرج بعدم الاستقذار اي عرفا المني ونحوه كمخاط وبزاق فان ذلك وان حرم تناوله لاستقذاره لا لنجاسته ومحل حرمة تناول البزاق اذا خرج من معدته وهو الفم و الا لم يحرم، واذا لم يقصد التبرك كبزاق ولي ومخاطه، فانه يجوز تناوله تبركا به وما لم يستهلك في نحو ماء والا جاز تناوله وما لم يقصد به الاستلذاذ كريق زوجة والا جاز. توشيح على فتح القريب المجيب 38
Syaikh Muhammad bin Umar Nawawi Al-Jawi Al-Bantani di dalam kitabnya (Tausikh ‘Ala Ibn Qosim hal 38) menjelaskan bahwa dikecualikan dari kalimat “tidak menjijikkan” yakni pada umumnya adalah sperma, ingus dan ludah, karena sesungguhnya hal-hal tersebut diharamkan karena menjijikkan, bukan karena kenajisannnya, dan letak keharaman meminum ludah adalah ketika keluar dari mulut, jika tidak, maka tidak haram. Dan ketika tidak bermaksud mengharap berkah, seperti ludah dan ingus orang tua, maka boleh meminumnya karena mengharap berkah. Juga selagi tidak dilarutkan dalam semisal air, jika tidak, maka boleh meminumnya. Juga selagi tidak bermaksud mencari kenikmatan sebagaimana ludah istri, jika tidak, maka boleh.
Dari pemaparan diatas, jelas sekali bahwa menelan ludah istri untuk mencari kenikmatan saat bercinta, boleh-boleh saja.
Dari pemaparan diatas, jelas sekali bahwa menelan ludah istri untuk mencari kenikmatan saat bercinta, boleh-boleh saja.
Kebolehan ini, tentu dengan catatan ludah tidak sedang najis.