Lamanya masa tunggu bagi calon jamaah haji, untuk berangkat ke tanah suci, membuat sebagian orang jenuh dan bosan, karena kerinduan yang sangat besar terhadap tanah suci Makkah dan Madinah.
Kondisi tersebut membuat sebagian mereka beralih pikiran untuk melakukan umrah agar cepat sampai ke tanah suci Makkah dan Madinah.
Bukan karena tidak ada biaya untuk menunaikan haji, tapi karena sudah tidak sabar ingin beribadah di tanah suci. Walaupun kadang ada yang memang tidak mampu untuk memenuhi ongkos haji ahirnya dia menunaikan umrah saja sesuai kadar biaya yang dimiliki.
Singkatnya, mereka menunaikan umrah sebelum haji padahal mampu.
Mengenai hal ini Al-Imam An-Nawawi dalam kitab al-Majmu' Syarhil Muhadzab sebaimana berikut,
أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى جَوَازِ الْعُمْرَةِ قَبْلَ الْحَجِّ سَوَاءٌ حَجَّ فِي سَنَتِهِ أَمْ لَا وَكَذَا الْحَجُّ قَبْلَ الْعُمْرَةِ وَاحْتَجُّوا لَهُ بِحَدِيثِ ابْنُ عُمَرَ (أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اعْتَمَرَ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ) رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَبِالْأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ الْمَشْهُورَةِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اعْتَمَرَ ثَلَاثَ عُمَرٍ قَبْلَ حَجَّتِهِ
“Para ulama sepakat atas kebolehan melakukan umroh sebelum menunaikan ibadah haji, baik haji di tahun itu ataupun tidak, begitu juga kebolehan haji sebelum umroh. Pendapat ini berargumen dengan hadis sahabat Ibnu Umar; Sesungguhnya Nabi Saw pernah melakukan umroh sebelum haji, diriwayatkan oleh Al-Bukhari. Selain itu, para ulama juga berargumen dengan hadis-hadis shahih yang lain, yaitu Rasulullah Saw pernah melakukan umroh sebanyak tiga kali sebelum beliau menunaikan ibadah haji,” (Lihat: Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab, VII/170, Maktabah Syamilah).
Dari pemaparan diatas, bisa disimpulkan bahwa hukum memprioritaskan umrah dari ibadah haji, boleh-boleh saja.
AMM/todungih.net
x