Bagi para calon bapak, jangan kaget ketika melihat sikap istri saat hamil, ngidam minta makanan yang aneh-aneh. Bahkan dalam kondisi seperti ini, kadang permintaan istri tidak lumrah, hingga sulit untuk dicari. Parahnya lagi, stelah didapat dia kadang tidak mau, malah minta yang aneh-aneh lagi.
Dalam hal ini orang-orang patut bertanya, terkait hukum istri ngidam. Wajibkah sang suami mengikuti keinginan istri yang aneh-aneh tersebut. Sebab, sepintas keinginannya diluar nafaqoh yang wajib.
Sebelum kita membahas hukum terkait ngidam, kita fahami terlebih dahulu apakah ngidam itu? Ngidam terbilang fenomena unik. Kita menyebutnya ngidam, sedangkan literatur Arab menyebutnya waham (waham = keinginan). Dalam kamus ash-Shihah:
وحم...والوَحامُ والوِحامُ: شهوة الحُبلى، وليس الوِحامُ إلاّ في شهوة الحبل خاصَّة
Meskipun ngidam masih menjadi misteri yang tidak terpecahkan oleh para pakar medis, tapi pembahasan tentang ngidam berkaitan dengan pembahasan kewajiban nafkah suami atas istri. Sebagaimana diketahui, suami wajib memberikan nafkah atas istri. Di antaranya dalam memenuhi kebutuhan makanan dan lauk-pauknya. Dalam masalah ngidam ini ulama menyatakan wajib diikuti jika sudah menjadi kebiasaannya.
تَنْبِيهٌ : يَنْبَغِي أَنْ يَجِبَ مَا تَطْلُبُهُ الْمَرْأَةُ عِنْدَ مَا يُسَمَّى بِالْوَحَمِ مِنْ نَحْوِ مَا يُسَمَّى بِالْمُلُوحَةِ إذَا اُعْتِيدَ ذَلِكَ .
وَأَنَّهُ حَيْثُ وَجَبَتْ الْفَاكِهَةُ وَالْقَهْوَةُ وَنَحْوُ مَا يُطْلَبُ عِنْدَ الْوَحَمِ ، يَكُونُ عَلَى وَجْهِ التَّمْلِيكِ فَلَوْ فَوَّتَهُ اسْتَقَرَّ لَهَا وَلَهَا الْمُطَالَبَةُ بِهِ وَلَوْ اعْتَادَتْ نَحْوَ الْأَفْيُونِ بِحَيْثُ تَخْشَى بِتَرْكِهِ مَحْذُورًا مِنْ تَلَفِ نَفْسٍ وَنَحْوِهِ لَمْ يَلْزَمْ الزَّوْجَ لِأَنَّ هَذَا مِنْ بَابِ التَّدَاوِي ا هـ م ر سم .
"[Tanbih] Seharusnyalah dikenakan hukum wajib pada sesuatu yang diingini istri ketika dia mengalami sesuatu yang disebut ngidam, yakni dari semisal asinan ketika dia terbiasa dengan hal itu. Kemudian ketika pemenuhan buah-buahan, kopi, dan apa-apa yang diminta selama ngidam dinyatakan wajib, maka hal itu bersifat tamlik. Seandainya terlewat maka istri tetap berhak dan bisa menagihnya. Jika ternyata istri terbiasa dengan konsumsi opium, yang bila tidak dipenuhi akan berefek kerusakan fungsi tubuh atau semacamnya, maka tetap tidak wajib dituruti sebab hal itu masuk pada bahasan pengobatan [bukan bahasan nafkah, red]." (Hasyiyah Bujairimi 'ala Khatib, 11/382).
Selain itu, secara umum juga dijelaskan :
قَوْلُهُ : ( وَقَدْ تَغْلِبُ الْفَاكِهَةُ ) لَيْسَ هَذِهِ مِنْ الْأُدْمِ وَيُسْتَفَادُ مِنْهُ ، أَنَّ الْوَاجِبَ لَا يَتَقَيَّدُ بِالْأَكْلِ وَالْأُدْمِ . بَلْ كُلُّ مَا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ يَجِبُ حَتَّى نَحْوُ قَهْوَةٍ وَفِطْرَةٍ ، وَكَعْكٍ وَسَمَكٍ فِي أَوْقَاتِهَا وَسَيَأْتِي ق ل .
"[Kadang istri gemar dengan buah-buahan] Buah-buahan bukan jenis lauk-pauk. Dari sini bisa dipahami bahwa ukuran kewajiban tidak diqayyidi sebatas pada makanan dan lauk-pauk, melainkan pada setiap kebiasaan sehari-hari istri, sampai pada semisal kopi dan jamur-jamuran, juga pada kue dan ikan, sesuai agenda istri. Akan dibahas lebih lanjut - Qulyubi " (Hasyiyah Bujairimi 'ala Khatib, 11/382).
Dari keterangan diatas, diketahui bahwa hukumnya masih tafsil antara wajib diikuti atau tidak. Tapi jika kita melihat realita, ngidam itu sudah diluar obyek kebiasaan.
Namun demikian, dalam kondisi tidak wajibpun, kita masih dibebani kewajiban untuk muasyaroh bil ma'ruf terhadap sang istri.
(Maushul)
Dalam hal ini orang-orang patut bertanya, terkait hukum istri ngidam. Wajibkah sang suami mengikuti keinginan istri yang aneh-aneh tersebut. Sebab, sepintas keinginannya diluar nafaqoh yang wajib.
Sebelum kita membahas hukum terkait ngidam, kita fahami terlebih dahulu apakah ngidam itu? Ngidam terbilang fenomena unik. Kita menyebutnya ngidam, sedangkan literatur Arab menyebutnya waham (waham = keinginan). Dalam kamus ash-Shihah:
وحم...والوَحامُ والوِحامُ: شهوة الحُبلى، وليس الوِحامُ إلاّ في شهوة الحبل خاصَّة
Meskipun ngidam masih menjadi misteri yang tidak terpecahkan oleh para pakar medis, tapi pembahasan tentang ngidam berkaitan dengan pembahasan kewajiban nafkah suami atas istri. Sebagaimana diketahui, suami wajib memberikan nafkah atas istri. Di antaranya dalam memenuhi kebutuhan makanan dan lauk-pauknya. Dalam masalah ngidam ini ulama menyatakan wajib diikuti jika sudah menjadi kebiasaannya.
تَنْبِيهٌ : يَنْبَغِي أَنْ يَجِبَ مَا تَطْلُبُهُ الْمَرْأَةُ عِنْدَ مَا يُسَمَّى بِالْوَحَمِ مِنْ نَحْوِ مَا يُسَمَّى بِالْمُلُوحَةِ إذَا اُعْتِيدَ ذَلِكَ .
وَأَنَّهُ حَيْثُ وَجَبَتْ الْفَاكِهَةُ وَالْقَهْوَةُ وَنَحْوُ مَا يُطْلَبُ عِنْدَ الْوَحَمِ ، يَكُونُ عَلَى وَجْهِ التَّمْلِيكِ فَلَوْ فَوَّتَهُ اسْتَقَرَّ لَهَا وَلَهَا الْمُطَالَبَةُ بِهِ وَلَوْ اعْتَادَتْ نَحْوَ الْأَفْيُونِ بِحَيْثُ تَخْشَى بِتَرْكِهِ مَحْذُورًا مِنْ تَلَفِ نَفْسٍ وَنَحْوِهِ لَمْ يَلْزَمْ الزَّوْجَ لِأَنَّ هَذَا مِنْ بَابِ التَّدَاوِي ا هـ م ر سم .
"[Tanbih] Seharusnyalah dikenakan hukum wajib pada sesuatu yang diingini istri ketika dia mengalami sesuatu yang disebut ngidam, yakni dari semisal asinan ketika dia terbiasa dengan hal itu. Kemudian ketika pemenuhan buah-buahan, kopi, dan apa-apa yang diminta selama ngidam dinyatakan wajib, maka hal itu bersifat tamlik. Seandainya terlewat maka istri tetap berhak dan bisa menagihnya. Jika ternyata istri terbiasa dengan konsumsi opium, yang bila tidak dipenuhi akan berefek kerusakan fungsi tubuh atau semacamnya, maka tetap tidak wajib dituruti sebab hal itu masuk pada bahasan pengobatan [bukan bahasan nafkah, red]." (Hasyiyah Bujairimi 'ala Khatib, 11/382).
Selain itu, secara umum juga dijelaskan :
قَوْلُهُ : ( وَقَدْ تَغْلِبُ الْفَاكِهَةُ ) لَيْسَ هَذِهِ مِنْ الْأُدْمِ وَيُسْتَفَادُ مِنْهُ ، أَنَّ الْوَاجِبَ لَا يَتَقَيَّدُ بِالْأَكْلِ وَالْأُدْمِ . بَلْ كُلُّ مَا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ يَجِبُ حَتَّى نَحْوُ قَهْوَةٍ وَفِطْرَةٍ ، وَكَعْكٍ وَسَمَكٍ فِي أَوْقَاتِهَا وَسَيَأْتِي ق ل .
"[Kadang istri gemar dengan buah-buahan] Buah-buahan bukan jenis lauk-pauk. Dari sini bisa dipahami bahwa ukuran kewajiban tidak diqayyidi sebatas pada makanan dan lauk-pauk, melainkan pada setiap kebiasaan sehari-hari istri, sampai pada semisal kopi dan jamur-jamuran, juga pada kue dan ikan, sesuai agenda istri. Akan dibahas lebih lanjut - Qulyubi " (Hasyiyah Bujairimi 'ala Khatib, 11/382).
Dari keterangan diatas, diketahui bahwa hukumnya masih tafsil antara wajib diikuti atau tidak. Tapi jika kita melihat realita, ngidam itu sudah diluar obyek kebiasaan.
Namun demikian, dalam kondisi tidak wajibpun, kita masih dibebani kewajiban untuk muasyaroh bil ma'ruf terhadap sang istri.
(Maushul)