Betulkah Menikah Dengan Saudari Kandung Mertua (Bibi Istri) Itu Haram?


Sekilas, jika kita mendengar istilah saudari mertua perempuan, maka yang terlintas di benak kita adalah bahasa mertua, lebih-lebih warga madura, mereka menyebutnya "mattoah ereng" yang arti lafdziyahnya adalah mertua samping.

Dari istilah ini, banyak orang terkecoh mengenai kemahramannya, mereka mengira adik mertua (mattoah ereng) ini drajatnya sama dengan mertua, sehingga banyak yang beranggapan bahwa mengawini saudari mertua perempuan tersebut adalah haram.

Namun, taukah anda bahwa anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Mertua samping dalam kitab-kitab fiqh diistilahkan dengan kholatuz zaujah (bibi istri dari pihak ibu) atau ammatuz zaujah (bibi istri dari pihak ayah).

Baik kholatuz zaujah maupun ammatuz zaujah, setatus kemahraman mereka bagi suami dianggap sama, yaitu haram dinikahi selama ikatan pernikahan dengan sang istri masih ada, jika sudah tidak ada lagi ikatan pernikahan sebab sudah dicerai atau meninggal dunia misalnya, maka boleh-boleh saja bagi sang suami menikahi bibi istri tersebut.

(ولا يجمع) أيضا (بين المرأة وعمتها، ولا بين المرأة وخالتها)؛ فإن جمع الشخص بين من حرم الجمع بينهما بعقد واحد نكحهما فيه بطل نكاحهما، أو لم يجمع بينهما، بل نكحهما مرتبا، فالثاني هو الباطل إن علمت السابقة؛ فإن جهلت بطل نكاحهما، وإن علمت السابقة ثم نسيت منع منهما. ومن حرم جمعهما بنكاح حرم جمعهما أيضا في الوطء بملك اليمين، (فتح القريب المجيب

Dilihat dari pemaparan ini, penyebab keharaman bibi istri sama dengan keharaman mengawini saudari istri, yaitu _min jihatil jam'i_ . Sehingga keharamannya bisa hilang jika sang istri sudah terlepas ikatan nikah dari sang suami.

Dari hukum diatas, muncullah pertanyaan baru terkait wudlunya sang suami jika bersentuhan dengan bibi sang istri. Tentang hal ini para ulama menghukumi batal, sebab ikatan mahram yang tidak membatalkan wudlu jika kemahramannya berlaku selamanya, seperti suami pada mertua, sedangkan kemahraman suami pada bibi istri tidak selamanya, yaitu selama istri masih ada ikatan pernikahan.

Reactions